Rabu, 02 Februari 2011

GBHO BEM UNARS SITUBONDO

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO 


BAB I
PENDAHULUAN

Runtuhnya pemerintahan Orde Baru memberikan angin segar yang diperjuangkan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa. Hembusan angin itu menerpa sejuk kepada lembaga kemahasiswaan di Universitas Abdurachman saleh situbondo, dalam bentuk reformasi yang bergulir itu muncul konsep Student Government (pemerintahan mahasiswa) sebagai lazimnya sebuah pemerintahan cita ideal dari konsep ini adalah perjalanan peran eksekutif, legislative dan yudikatif seperti konsep trias politica.
Hal tersebut terjadi karena pada masa sebelumnya timbul kekaburan, sehingga tawaran Student Government sebagai format baru menjadi tepat dan beralasan. Ada beberapa variable institusional yang bila dijalankan secara selaras, akan mendorong progresifitas mahasiswa dalam menunaikan tanggung jawabnya sebagai wahana perubahan sosial.
Badan pelaksana dan kekuatan Kontrol yang ada dalam format ini memunculkan sinergifitas dengan harapan semakin kokohnya indenpedensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi sosialnya tersebut. Berawalan dari kesadaran kemauan yang tinggi untuk melakukan perubahan demi kebaikan dan masa depan yang lebih terarah, menjadi dasar untuk membangun suatu panduan lembaga intra kampus. Dalam hal ini Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (KBMU) Situbondo yang sistematis, ketat dan terarah. Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, maka dibentuklah garis-garis besar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo.

BAB II
LANDASAN

pasal 1
Landasan ideal organisasi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo adalah Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 2
Landasan konstitusional organisasi adalah AD/RT Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo


BAB III
FUNGSI

Pasal3
Fungsi GBHO adalah :

1. Sebagai acuan dasar bagi seluruh kegiatan institusi dalam organisasi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
2. Sebagai landasan operasional dan arahan seluruh kebijakan semua organiasasi Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
BAB IV
ORENTASI ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO

ORENTASI UMUM

Pasal 4

1. Semua kegiatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo diorentasikan kepada tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) serta kesejahteraan mahasiswa.
2. Meningkatkan kualitas mahasiswa yang berorientasi pada penguatan kapasitas intelektual untuk mencetak kader-kader yang militan dan profesional.

ORENTASI KHUSUS
Pasal 5

Lembaga Legislatif
Optimalisasi kerja lembaga legislatif Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo sebagai lembaga kontrol untuk mengawasi secara proaktif dan kritis setiap kinerja eksekutif

Badan Eksekuif
Orentasi kegiatan eksekutif secara khusus adalah :
1. Menciptakan suatu sistem administrasi kesekretariatan yang transparan dan profesional menuju tertib administrasi.
2. Membagikan sistem pengelolaan keuangan yang otonom dan independen
3. Melancarkan aktivitas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
4. Mengusahakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan intelektual profesional demi terciptanya sumber daya mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
5. Membangun kesadaran parsipatoris mahasiswa dan mengembangkan wacana pemikiran berdasarkan standar obyektifitas kebenaran.
6. Memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas dan memfasilitasi UKM di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
7. Menciptakan hubungan antar organisasi kampus baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
8. Menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus
9. Beberapa aktif bersama elemen-elemen dalam pengembangan kesadaran politik rakyat di dalam negara.
10. Menjalin kerja sama dengan elemen lain untuk meningkatkan aktifitas kampus dan membawa manfaat bagi mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
11. Menciptakan format pengabdian masyarakat yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Lembaga Yudikatif
Optimalisasi kinerja lembaga yudikatif sebagai lembaga penegak hukum (supremasi hukum).


BAB V
PENUTUP

1. Ketetapan ini berlaku untuk Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo sejak ditetapkan.
2. Bila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam ketetapan ini akan direvisi sesuai dengan kesepakatan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar