Rabu, 02 Februari 2011

SUSUNAN PENGURUS BEM UNARS 2010-2011

SUSUNAN KABINET BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
PERIODE 2010-2011

Penanggung jawab : Rektor Universitas Abdurachman Saleh
Penasehat : PR III (Bidang Kemahasiswaan)


Presiden BEM : MOH.HASBI WAKAFA FAK EKONOMI

Wakil Presiden : HENDRIYANSYAH FAK HUKUM

• Kementerian secretariat cabinet
Menteri : IMAM MUSTHOFA FAK PERTANIAN
Kabiro adm & keuangan : M.YAZID FAK EKONOMI

• Departemen Pengembangan Organisasi dan SDM (Posdam)
Menteri : RIKY HARIANTO FAK EKONOMI
 

• Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
Menteri : ANAS WIJAYA FAK HUKUM
 

• Departemen Kebijakan Publik
Menteri : EDY MULTAZAM FAK HUKUM
Kabid Kajian Strategis dan aksi:

• Departemen Dalam Negeri (Dagri)
Menteri : LASTRI FAK EKONOMI
Kabid Humas & Orma : YUSRIANI FAK EKONOMI

• Departemen hukum dan advokasi
Menteri : DENY SAMIANSYAH FAK HUKUM
Kabid advokasi : LUKMAN HAKIM FAK HUKUM

• Departemen pemberdayaan perempuan
Menteri
Kabid Gender : CHANDRA FAK SASTRA

• Departemen keamanan
Menteri : VIKTOR SINGGIH FAK HUKUM
Kabid HAM

• Departemen ekonomi dan kewirausahaan
Menteri : LUTFI FAK PERTANIAN
  Kabid Usaha : RIDLWAN FAK EKONOMI


GBHO BEM UNARS SITUBONDO

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO 


BAB I
PENDAHULUAN

Runtuhnya pemerintahan Orde Baru memberikan angin segar yang diperjuangkan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa. Hembusan angin itu menerpa sejuk kepada lembaga kemahasiswaan di Universitas Abdurachman saleh situbondo, dalam bentuk reformasi yang bergulir itu muncul konsep Student Government (pemerintahan mahasiswa) sebagai lazimnya sebuah pemerintahan cita ideal dari konsep ini adalah perjalanan peran eksekutif, legislative dan yudikatif seperti konsep trias politica.
Hal tersebut terjadi karena pada masa sebelumnya timbul kekaburan, sehingga tawaran Student Government sebagai format baru menjadi tepat dan beralasan. Ada beberapa variable institusional yang bila dijalankan secara selaras, akan mendorong progresifitas mahasiswa dalam menunaikan tanggung jawabnya sebagai wahana perubahan sosial.
Badan pelaksana dan kekuatan Kontrol yang ada dalam format ini memunculkan sinergifitas dengan harapan semakin kokohnya indenpedensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi sosialnya tersebut. Berawalan dari kesadaran kemauan yang tinggi untuk melakukan perubahan demi kebaikan dan masa depan yang lebih terarah, menjadi dasar untuk membangun suatu panduan lembaga intra kampus. Dalam hal ini Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo (KBMU) Situbondo yang sistematis, ketat dan terarah. Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, maka dibentuklah garis-garis besar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo.

BAB II
LANDASAN

pasal 1
Landasan ideal organisasi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo adalah Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 2
Landasan konstitusional organisasi adalah AD/RT Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo


BAB III
FUNGSI

Pasal3
Fungsi GBHO adalah :

1. Sebagai acuan dasar bagi seluruh kegiatan institusi dalam organisasi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
2. Sebagai landasan operasional dan arahan seluruh kebijakan semua organiasasi Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
BAB IV
ORENTASI ORGANISASI KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO

ORENTASI UMUM

Pasal 4

1. Semua kegiatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo diorentasikan kepada tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) serta kesejahteraan mahasiswa.
2. Meningkatkan kualitas mahasiswa yang berorientasi pada penguatan kapasitas intelektual untuk mencetak kader-kader yang militan dan profesional.

ORENTASI KHUSUS
Pasal 5

Lembaga Legislatif
Optimalisasi kerja lembaga legislatif Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo sebagai lembaga kontrol untuk mengawasi secara proaktif dan kritis setiap kinerja eksekutif

Badan Eksekuif
Orentasi kegiatan eksekutif secara khusus adalah :
1. Menciptakan suatu sistem administrasi kesekretariatan yang transparan dan profesional menuju tertib administrasi.
2. Membagikan sistem pengelolaan keuangan yang otonom dan independen
3. Melancarkan aktivitas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
4. Mengusahakan kegiatan yang berorientasi pada pengembangan intelektual profesional demi terciptanya sumber daya mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
5. Membangun kesadaran parsipatoris mahasiswa dan mengembangkan wacana pemikiran berdasarkan standar obyektifitas kebenaran.
6. Memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas dan memfasilitasi UKM di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
7. Menciptakan hubungan antar organisasi kampus baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
8. Menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan lembaga ekstra kampus
9. Beberapa aktif bersama elemen-elemen dalam pengembangan kesadaran politik rakyat di dalam negara.
10. Menjalin kerja sama dengan elemen lain untuk meningkatkan aktifitas kampus dan membawa manfaat bagi mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo
11. Menciptakan format pengabdian masyarakat yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Lembaga Yudikatif
Optimalisasi kinerja lembaga yudikatif sebagai lembaga penegak hukum (supremasi hukum).


BAB V
PENUTUP

1. Ketetapan ini berlaku untuk Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh (KBMU) Situbondo sejak ditetapkan.
2. Bila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam ketetapan ini akan direvisi sesuai dengan kesepakatan. 


AD ART BEM UNARS SITUBONDO

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1]
Lembaga ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Abdurachman saleh Situbondo yang kemudian disingkat BEM Unars.
Pasal 2
BEM Unars dibentuk pada tanggal 17 juni 2010 dalam Konggres Mahasiswa ke 1 Unars Situbondo sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
BEM Unars bertempat di Universitas Abdurachman Saleh situbondo dan merupakan institusi tertinggi organisasi kemahasiswaan internal kampus di Unars
Pasal 4
BEM Unars sebagai lembaga Kemahasiswaan intra kampus merupakan lembaga non struktural Unars yang menaungi segenap aktivitas badan kelengkapan lembaga kemahasiswaan
Pasal 5
Hubungan BEM Unars dengan Rektorat serta pihak birokrasi Unars adalah hubungan kemitraan.

BAB III
PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 6
Prinsip BEM Unars adalah Kemanusiaan, Persatuan, Persaudaraan, Keterbukaan, Kebersamaan, Kerakyatan dan Kecerdasan serta Keadilan Sosial yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7
BEM Unars bersifat independen, kritis, demokratis dan ilmiah serta mengedepankan sisi dialogis dalam membangun sebuah komunikasi dua arah.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
BEM Unars bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang intelek, kritis, kreatif dan inovatif yang sesuai dengan misi Tri Darma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 9
BEM UNARS berfungsi
1. :Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan berkenegaraan.
3. Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam kongres BEM Unars.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota BEM Unars adalah seluruh mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, yang telah mengikuti prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru, yang diselenggarakan oleh BEM Unars.
BAB VII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 12
Kelengkapan Lembaga BEM Unars terdiri dari :
1. Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo selanjutnya disebut Kongres BEM Unars adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di Unars.
2. Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh selanjutnya disebut BPM Unars adalah lembaga legislatif mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan Unars.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo selanjutnya disebut BEM Unars adalah lembaga eksekutif mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah lembaga mahasiswa dibawah struktur dan koordinasi BEM Unars dan merupakan lembaga otonom dari BEM Unars.
Pasal 13
1. Kongres berada diatas kelengkapan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
2. Pola hubungan BEM dan BPM adalah sejajar bersifat sinergis dalam rangka membangun Unars menjadi lebih berkualitas dan maju dalam semua hal.
3. Pola hubungan UKM dengan BEM Unars adalah dibawah koordinasi BEM Unars dalam rangka membangun Unars menjadi lebih berkualitas dan maju dalam semua hal
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
1. Sumber keuangan BEM Unars terdiri dari :
a. Dana kemahasiswaan, SPP/DPP mahasiswa Unars.
b. Sumber pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART BEM Unars.
2. Penggunaan dan pengelolaan keuangan BEM Unars harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa Unars dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres BEM Unars atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh kongres BEM Unars dan Kongres BEM Unars hanya bisa difasilitasi oleh BPM Unars.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres BEM Unars dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres BEM Unars yang hadir.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota BEM Unars adalah mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
2. Tata cara pengesahan keanggotaan BEM Unars diatur dalam aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh kongres BEM Unars atau keputusan BEM Unars diluar Kongres.
Pasal 2
Keanggotaan BEM Unars dapat hilang karena :
1. Meninggal dunia
2. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
3. Mengundurkan diri dari keanggotaan BEM Unars
4. Mendapat sanksi pemberhentian dari Badan Kelengkapan Lembaga BEM Unars
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap kepengurusan Badan Kelengkapan Lembaga BEM Unars
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Lembaga BEM Unars
3. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM Unars
4. Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama
5. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 4
Setiap anggota BEM Unars berkewajiban :
1. Mentaati ketentuan AD dan ART BEM Unars dan segala peraturan lainnya yang berlaku di BEM Unars
2. Menjaga dan memelihara nama baik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
3. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama Badan Kelengkapan Lembaga BEM Unars
4. Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan Badan Kelengkapan BEM Unars. Peraturan mengenai kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh Kongres BEM Unars
5. Ketentuan yang belum diatur pada pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 5
1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan :
a. AD dan ART BEM Unars
b. Segala peraturan lain yang berlaku di Kelengkapan Lembaga BEM Unars
2. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut

BAB II
KONGRES BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNARS
Pasal 6
Kongres BEM UNARS adalah kelengkapan tertinggi BEM UNARS di tingkat Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
Pasal 7
Kongres BEM Unars difasilitasi oleh BPM Unars
Pasal 8
Peserta Kongres BEM UNARS terdiri atas :
1. Peserta penuh yang terdiri dari :
a. Anggota BEM UNARS terpilih, dan
b. Seluruh pengurus BPM Unars
c. Perwakilan BEM-FA dilingkungan Unars, maksimal 10 (Sepuluh) orang utusan dari masing-masing BEM-FA
2. Peserta peninjau, yaitu undangan mahasiswa Unars selain yang disebutkan diatas.
Pasal 9
Presidium Sidang Kongres BEM Unars

1. Presidium Sidang Kongres BEM Unars dipilih dari dan oleh peserta penuh Sidang Kongres BEM Unars dalam Sidang Kongres
2. Presidium sidang BEM Unars berjumlah tiga orang
3. Presidium sidang kongres BEM Unars bertanggung jawab hingga masa sidang selasai
Pasal 10
Tugas dan wewenang Kongres BEM Unars adalah :
1. Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART BEM Unars
2. Menetapkan dan mengasahkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) BEM Unars
3. Memfasilitasi pelantikan dan pengesahan anggota BEM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
4. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban BEM Unars
5. Meminta laporan kerja anggota BEM Unars
6. Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Kongres BEM Unars:
1. Berkewajiban mentaati AD dan ART serta segala peraturan BEM Unars
2. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan BEM Unars
3. Berhak mengubah AD dan ART BEM Unars
Pasal 12
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta Sidang Kongres BEM Unars akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 13
Tata tertib sidang diputuskan dalam Sidang Kongres BEM Unars
Pasal 14
Macam-macam Sidang Kongres BEM Unars
1. Sidang Umum
2. Sidang Istimewa
Pasal 15
1. Sidang Umum merupakan forum pengambilan putusan tertinggi dalam Kongres BEM Unars
2. Sidang Umum terdiri atas :
a. Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan Kongres BEM Unars
b. Sidang Komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan Keputusan dan Ketetapan Kongres BEM UNARS
3. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota Kongres BEM Unars
4. Dalam satu periode Sidang Umum dilakukan skeurang-kurangnya 2 kali, yaitu:
a. Sidang Umum Awal, yaitu persidangan awal dalam Sidang Kongres BEM Unars untuk menjalankan tugas Kongres seperti yang termaktub dalam pasal 10 ART ini kecuali poin 4 dan 5
b. Sidang Umum Paripurna, yaitu persidangan akhir dalam Kongres BEM Unars untuk meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Presiden BEM Unars atas pelaksanaan GBHO dan peraturan Kongres BEM Unars lainnya, meminta dan menilai laporan kerja BEM Unars.
Pasal 16
Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan untuk :
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Presiden BEM Unars dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD dan ART BEM Unars dan atau GBHO sebelum masa jabatannya berakhir.
2. Membahas usulan BEM Unars dan mengesahkan hasil persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres BEM Unars yang hadir.
Pasal 17
1. Sidang Istimewa diadakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah peserta penuh Kongres BEM Unars.
2. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%+ 1 peserta penuh Kongres BEM Unars.
3. Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%+ 1 peserta penuh Kongres BEM Unars yang hadir.
BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
Pasal 18
Keanggotaan BPM Unars:
1. Ketentuan keanggotaan BPM Unars
a. Anggota BPM Unars adalah mahasiswa Unars yang terpilih untuk menjadi menjadi anggota BPM Unars dari himpunannya.
b. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan dan mekanisme pemilu yang dibuat dan disahkan oleh BPM Unars.
2. Anggota BPM Unars adalah legislator yang terdiri dari komisi-komisi dengan masa jabatan satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 19
Tugas dan wewenang BPM UNARS:

1. Mengawasi BEM Unars dalam melaksanakan GBHO dan peraturan yang ditetapkan oleh Kongres BEM Unars
2. Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota BEM Unars untuk direkomendasikan didalam Kongres BEM Unars
3. Memfasilitasi pelaksanaan Kongres BEM Unars.
4. Bila BEM Unars tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres BEM Unars, maka BPM BEM Unars berkewajiban mengeluarkan memorandum kepada BEM Unars. Bila memorandum pertama selama jangka waktu tiga minggu tidak diindahkan, maka BPM Unars berkewajiban mengeluarkan memorandum yang kedua selama jangka waktu dua minggu. Jika tidak diindahkan pada batas memorandum kedua, maka BPM UNARS berkewajiban mengusulkan dilaksanakannya Kongres BEM UNARS untuk mengadakan Sidang Istimewa.
Pasal 20
Hak dan kewajiban anggota BPM Unars:
1. Setiap anggota BPM Unars memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget.
2. Setiap anggota BPM Unars wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.
Pasal 21
Anggota BPM Unars tidak diperkenankan merangkap jabatan pada BEM Unars dan UKM Unars.
Pasal 22
1. Keanggotaan BPM UNARS gugur apabila :
a. Meninggal dunia
b. Masa jabatannya berakhir
c. Tidak lagi menjadi mahasiswa Unars

2. Pemberhentian anggota BPM Unars dilakukan karena :
a. Atas permintaan sendiri yang ditujukan secara tertulis kepada ketua BPM Unars
b. Dicabut keanggotaannya oleh BPM Unars.
3. Syarat-syarat pencabutan keanggotaan BPM Unars diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 23
1. BPM Unars terdiri atas :
a. Ketua BPM Unars merangkap anggota komisi.
b. Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang Pleno BPM Unars.
2. Komisi-komisi dalam keanggotaan BPM Unars dapat terdiri dari :
a. Komisi Pengawasan BEM
b. Komisi Advokasi
c. Komisi Hubungan Antar Lembaga
d. Komisi Keuangan
3. Pembentukan komisi-komisi dalam keangotaan BPM UNARS disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 24
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ketua BPM Unars dapat membentuk staf kesekretariatan.
2. Staf kesekretariatan berasal dari anggota Mahasiswa Unars yang tidak menjabat di kepengurusan BEM Unars, dan UKM Unars.
Pasal 25
Alat Kelengkapan :
Dalam melaksanakan tugas BPM Unars mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Pleno
2. Rapat Pimpinan
3. Rapat Komisi dan Rapat antar komisi
4. Rapat Koordinasi BPM Unars dengan BEM Unars.
Pasal 26
1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota BPM Unars untuk mengambil keputusan dan ketetapan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Kongres.
2. Sidang Pleno dapat diadakan atas usulan ketua BPM Unars dan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 angota BPM Unars.
Pasal 27
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua BPM UNARS AD bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumsukan agenda persidangan BPM UNARS
Pasal 28
1. Rapat Komisi :
a. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua komisi bersama anggota komisinya masing-masing untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
b. Rapat komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi.
2. Rapat antar komisi adalah rapat yang dihadiri oleh komisi-komisi untuk mengadakan koordinasi.
Pasal 29
Rapat Koordinasi BPM UNARS dengan BEM UNARS adalah rapat yang diadakan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
Pasal 30
Pembentukan BEM UNARS:
1. Presiden BEM UNARS dipilih berdasarkan peraturan tentang Mekanisme Pemilu
2. Presiden BEM UNARS tidak diperkenankan merangkap jabatan jabatan pengurus organisasi internal dan atau eksternal kampus pada semua tingkatan dan tempat.
Pasal 31
Susunan Kepengurusan BEM UNARS:
1. BEM Unars terdiri atas Presiden BEM dan jajarannya yang dibentuk berdasarkan hak prerogatif Presiden Unars .
2. Jajaran pengurus BEM Unars adalah anggota BEM Unars.


Pasal 32
1. Tugas dan wewenang BEM Unars:
a. BEM Unars adalah pelaksana GBHO BEM Unars.
b. Membuat keputusan-keputusan yang perlu dalam pelaksanaan GBHO BEM Unars.
c. Mewakili mahasiswa Unars ke dalam maupun ke luar Unars
d. BEM Unars melaksanakan rapat koordinasi dengan BPM Unars.
2. Kewajiban BEM Unars:
a. Melaksanakan AD dan ART BEM Unars.
b. Melaksanakan segala ketetapan Kongres dan BPM Unars.
Pasal 33
Presiden BEM Unars bertanggung jawab kepada Kongres BEM Unars.
Pasal 34
Rapat BEM Unars diatur dalam kelembagaan BEM Unars.

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
Pasal 35
Unit Kegiatan Mahasiswa UNAR, selanjutnya disebut UKM Unars adalah Badan Kelengkapan Lembaga UNAR di tingkat Eksternal.
Pasal 36
1. Susunan kepengurusan dan program kerja UKM UNARS merupakan hak otonomi UKM Unars menurut aturan yang berlaku masing-masing.
2. UKM UNARS memiliki hubungan subordinasi dengan BEM Unars.
3. Karakteristik UKM UNARS:
a. Kreativitas, minat dan bakat
b. Penalaran dan keilmuan
c. Seni dan budaya
d. Olahraga
4. Syarat berdirinya UKM Unars:
a. Syarat internal :
1. Memiliki anggota yang berasal minimal dar iempat jurusan
2. Memiliki struktur lembaga dan AD/ART
3. Memiliki program kerja yang jelas
b. Syarat eksternal :
1. Menjalani masa uji coba selama satu tahun kepengurusan
2. Mendapatkan rekomendasi dari Presiden BEM Unars.
3. Mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ peserta penuh kongres setelah lulus uji selama satu tahun.
4. Mendapatkan SK Pendirian dari Rektor Universitas
5. UKM Unars hanya dapat disahkan dan dibubarkan melalui rapat gabungan antara BEM Unars dan BPM Unars serta atau pihak lain yang terkait..

BAB VII
KEUANGAN
Pwasal 37
Dana Kemahasiswaan :
1. Yang dimaksud dengan Dana Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
2. Pembagian dana kemahasiswaan dikelola oleh BPM unars dengan BEM Unars
3. Pendanaan kegiatan BEM Unars, BPM Unars dikelola secara otonomi oleh masing-masing lembaga tersebut.
BAB VIII
PERALIHAN
Pasal 38
Segala ketentuan peraturan yang ada masih berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan yang baru menurut AD dan ART BEM Unars.
Pasal 39
Kepengurusan badan kelengkapan lembaga BEM UNARS sebelum terbentuknya AD dan ART ini dianggap sah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.